Text
[Kerjasama] Aspek Struktur Dan Budaya Hukum Dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Ketersediaan lahan merupakan salah satu isu utama dalam konteks kedaulatan dan ketahanan pangan. Secara yuridis, kebijakan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian telah dilakukan dengan diterbitkannya Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Perlindungan LP2B) yang telah dijabarkan lebih lanjut ke dalam peraturan daerah tentang Perlindungan LP2B. Efektif tidaknya Undang Undang Perlindungan LP2B sangat ditentukan oleh faktor manusianya, yang dalam sistem hukum dikenal dengan struktur dan budaya hukum. Dalam konteks ini rekayasa sosial perlindungan lahan pertanian bertumpu pada struktur dan budaya hukum menjadi kebutuhan agar perlindungan lahan pertanian menjadi lebih efektif.Buku ini menjelaskan aspek struktur hukum dan budaya hukum dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Struktur dan budaya hukum, merupakan unsur yang berperan penting dalam mewujudkan efektifitas keberlakuan peraturan perundang-undangan LP2B. Struktur dan budaya hukum berkaitan dengan unsur yang menjalankan dan menegakkan hukum, termasuk nilai, sikap, pandangan masyarakat dan para penegak hukum yang menentukan perilakunya dalam berhukum.
Tidak tersedia versi lain